Job Description
- Menghitung, mempersiapkan, dan melaporkan kewajiban pajak perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyusun dan melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.
- Mengelola administrasi perpajakan perusahaan secara akurat dan tepat waktu.
- Melakukan rekonsiliasi data perpajakan dengan laporan keuangan.
- Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan terbaru.
- Berkoordinasi dengan kantor pajak dan instansi terkait apabila diperlukan.
- Memberikan dukungan dalam proses pemeriksaan, keberatan, atau konsultasi perpajakan.
- Memantau perubahan regulasi perpajakan dan memberikan rekomendasi kepada manajemen.
- Menyiapkan dokumen perpajakan untuk kebutuhan audit internal maupun eksternal.
Qualifications
- Pendidikan minimal D3/S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait.
- Memiliki pengalaman minimal 1-2 tahun di bidang perpajakan.
- Memahami peraturan perpajakan Indonesia (PPh, PPN, e-Faktur, e-Bupot, Coretax, dll).
- Mampu menyusun dan melaporkan SPT Masa serta SPT Tahunan.
- Menguasai Microsoft Excel dengan baik.
- Teliti, bertanggung jawab, dan memiliki kemampuan analisis yang baik.
- Mampu bekerja secara individu maupun dalam tim.
- Memiliki sertifikat Brevet A & B menjadi nilai tambah.
Nilai Tambah (Preferred)
- Pengalaman menggunakan sistem Coretax DJP.
- Pernah menangani pemeriksaan pajak.
- Memiliki Brevet C menjadi nilai plus.
- Berpengalaman di Kantor Konsultan Pajak (KKP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP).
Skill yang Dicari
- Tax Compliance
- Tax Planning
- e-Faktur
- e-Bupot
- Coretax DJP
- Microsoft Excel
- Financial Reporting
- Communication Skills
- Analytical Thinking
Kalau perusahaan Anda bergerak di jasa konsultan pajak, pembukuan, dan legalitas usaha, saya sarankan mencari kandidat yang minimal sudah menguasai:
✅ PPh 21, 23, 4(2), 25, 29
✅ PPN & e-Faktur
✅ Coretax DJP
✅ Pelaporan LKPM
✅ Pengurusan PKP/Non PKP
✅ Pembuatan dan pencabutan NPWP
✅ Brevet A & B
