Tax Specialist Staff

Job Description

  • Menghitung, mempersiapkan, dan melaporkan kewajiban pajak perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menyusun dan melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.
  • Mengelola administrasi perpajakan perusahaan secara akurat dan tepat waktu.
  • Melakukan rekonsiliasi data perpajakan dengan laporan keuangan.
  • Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan terbaru.
  • Berkoordinasi dengan kantor pajak dan instansi terkait apabila diperlukan.
  • Memberikan dukungan dalam proses pemeriksaan, keberatan, atau konsultasi perpajakan.
  • Memantau perubahan regulasi perpajakan dan memberikan rekomendasi kepada manajemen.
  • Menyiapkan dokumen perpajakan untuk kebutuhan audit internal maupun eksternal.

Qualifications

  • Pendidikan minimal D3/S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait.
  • Memiliki pengalaman minimal 1-2 tahun di bidang perpajakan.
  • Memahami peraturan perpajakan Indonesia (PPh, PPN, e-Faktur, e-Bupot, Coretax, dll).
  • Mampu menyusun dan melaporkan SPT Masa serta SPT Tahunan.
  • Menguasai Microsoft Excel dengan baik.
  • Teliti, bertanggung jawab, dan memiliki kemampuan analisis yang baik.
  • Mampu bekerja secara individu maupun dalam tim.
  • Memiliki sertifikat Brevet A & B menjadi nilai tambah.

Nilai Tambah (Preferred)

  • Pengalaman menggunakan sistem Coretax DJP.
  • Pernah menangani pemeriksaan pajak.
  • Memiliki Brevet C menjadi nilai plus.
  • Berpengalaman di Kantor Konsultan Pajak (KKP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP).

Skill yang Dicari

  • Tax Compliance
  • Tax Planning
  • e-Faktur
  • e-Bupot
  • Coretax DJP
  • Microsoft Excel
  • Financial Reporting
  • Communication Skills
  • Analytical Thinking

Kalau perusahaan Anda bergerak di jasa konsultan pajak, pembukuan, dan legalitas usaha, saya sarankan mencari kandidat yang minimal sudah menguasai:

✅ PPh 21, 23, 4(2), 25, 29
✅ PPN & e-Faktur
✅ Coretax DJP
✅ Pelaporan LKPM
✅ Pengurusan PKP/Non PKP
✅ Pembuatan dan pencabutan NPWP
✅ Brevet A & B